Babinsa Palumbungan Turut menjadi panitia penjaringan Perangkat Desa
Purbalingga. Syarat Penjaringan Perangkat Desa di Wilayah Kabupaten Purbalingga sesuai ketentuan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga salah satunya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memeli hara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Saat Pembentukan kepanitiaan Kepala Desa Palumbungan Asih Budiyani menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti proses penjaringan diantaranya mengikuti tes tertulis, wawancara, dan tes penguasaan komputer yang sudah disiapkan oleh panitia. “Untuk pelaksanaan verifikasi penjaringan, panitia memperketat pengawasan, dengan memilih tiga orang dari luar anggota panitia yang berkompetensi untuk membuat soal ujian”, Tutur Kades Asih Asih Budiyani menambahkan panitia seleksi agar semaksimal mungki