Warga Demo Jembatan Jompo Mangkrak, Anggota Siaga Kodim 0702/Purbalingga Turut Siaga
PURBALINGGA__Satu regu anggota siaga Kodim
0702/Purbalingga turut disiagakan untuk membantu Polres Purbalingga mengawal
jalannya demonstrasi yang dilakukan sekitar 50 orang yang mengaku perwakilan
warga Desa Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga di kantor Kejaksaan
Negeri terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan
penghubung Desa Jompo dan Jompo Kulon yang dilakukan
oleh Kades Jompo inisial(MP) dengan Korlap Ganjar Wicaksono dan Mislan.(25/11).
Rombongan demonstran dengan menggunakan 3 Unit KBM Pick Up berkumpul di depan kantor kejaksaan negeri purbalingga menuntut kepada kejaksaan negeri purbalingga baik melalui suara dan spanduk yang dibawa demonstran untuk segera melakukan percepatan pengusutan dugaan korupsi dana pembangunan jembatan yang mangkrak sampai sekarang belum dikerjakan.
Koordinator Demonstran dalam orasinya mengatakan akan senantiasa mengawal proses hukum yang sekarang sedang berjalan.
Warga jompo juga meminta adanya proses keterbukaan hukum tentang adanya penyelewengan dana jembatan dan meminta segera di proses sesuai jalur hukum yang berlaku
Setelah melakukan orasinya perwakilan dari masyarakat Jompo diminta masuk ke kantor kejaksaan dan di sambut oleh kepala kejaksaan negeri purbalingga untuk dipersilahkan menyampaikan tuntutanya. Aksi demonstrasi selesai dalam keadaan aman dan kondusif.
Rombongan demonstran dengan menggunakan 3 Unit KBM Pick Up berkumpul di depan kantor kejaksaan negeri purbalingga menuntut kepada kejaksaan negeri purbalingga baik melalui suara dan spanduk yang dibawa demonstran untuk segera melakukan percepatan pengusutan dugaan korupsi dana pembangunan jembatan yang mangkrak sampai sekarang belum dikerjakan.
Koordinator Demonstran dalam orasinya mengatakan akan senantiasa mengawal proses hukum yang sekarang sedang berjalan.
Warga jompo juga meminta adanya proses keterbukaan hukum tentang adanya penyelewengan dana jembatan dan meminta segera di proses sesuai jalur hukum yang berlaku
Setelah melakukan orasinya perwakilan dari masyarakat Jompo diminta masuk ke kantor kejaksaan dan di sambut oleh kepala kejaksaan negeri purbalingga untuk dipersilahkan menyampaikan tuntutanya. Aksi demonstrasi selesai dalam keadaan aman dan kondusif.
Dalam kesempatan yang sama Serma Imam Apriyadi
Danru siaga Kodim 0702/Purbalingga menyampaikan,” Sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal
7 Ayat 2, bahwa TNI memberikan dukungan atau bantuan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) terkait tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat,”tegasnya.
(Pendim0702/Pbg).
(Pendim0702/Pbg).
Komentar
Posting Komentar