Babinsa Palumbungan Turut menjadi panitia penjaringan Perangkat Desa
Purbalingga. Syarat Penjaringan Perangkat Desa di
Wilayah Kabupaten Purbalingga sesuai ketentuan Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten
Purbalingga salah satunya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika.
Saat Pembentukan kepanitiaan Kepala Desa
Palumbungan Asih Budiyani menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti proses
penjaringan diantaranya mengikuti tes tertulis, wawancara, dan tes penguasaan
komputer yang sudah disiapkan oleh panitia.
“Untuk pelaksanaan verifikasi penjaringan,
panitia memperketat pengawasan, dengan memilih tiga orang dari luar anggota
panitia yang berkompetensi untuk membuat soal ujian”, Tutur Kades Asih
Asih Budiyani menambahkan panitia seleksi agar
semaksimal mungkin bekerja transparan dan tidak ada rekayasa. Melalui
penjaringan ini diharapkan akan dipilih calon perangkat desa yang memiliki
intergritas tinggi dan siap bekerja keras membangun Desa Palumbungan.
Pada kesempatan yang sama Babinsa palumbungan
Serda Sunarto juga menyampaikan ” Proses penjaringan perangkat desa Palumbungan
dilakukan secara terbuka, harapan saya dengan dilaksanakan penjaringan ini
dapat menghasilkan perangkat desa yang berkualitas dan berintegritas, sehingga
dapat membangun desa dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. ”
Terang Serda Sunarto
Selain itu Babinsa Serda Sunarto berharap
nantinya semua peserta bisa mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh
panitia, dalam proses penjaringan calon perangkat desa ini bisa menjadi contoh
desa yang lain. inilah berdemokrasi yang benar, yang bisa memberikan edukasi kepada
masyarakat, ” pungkasnya. (Pendim 0702/Pbg)
Komentar
Posting Komentar