PURBALINGGA - Sejak tanggal 15 hingga 21 Februari 2022, Purbalingga kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masuk Level 3, sehingga Tim Gabungan Tingkat Kabupaten secara intens menggiatkan patroli malam diberbagai lokasi keramaian. Patroli tersebut bertujuan mengingatkan kepatuhan penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada warga, dengan sasaran Minimarket, Pertokoan, Tempat Karaoke, Warung makan maupun Pedagang Kakilima yang berada di Seputaran Purbalingga, Minggu malam (2/3/2022). Menurut Pelda Taryat anggota Kodim 0702 Purbalingga selaku tim patroli menjelaskan, dengan kembali diterapkannya PPKM Level 3, masyarakat diwajibkan mematuhinya protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak maupun menghindari kerumunan. ''Sebaiknya kurangi aktivitas keluar rumah, apabila tidak terlalu penting, guna menghindari paparan Covid-19,'' jelasnya. Selain itu pihaknya bersama petugas lainnya juga mengimbau kepada pemilik tempat usahanya agar