Kodim Purbalingga Turut Bakar Rokok Ilegal
PURBALINGGA
- Kodim 0702/Purbalingga yang diwakili oleh Kasdim 0702/Purbalingga
Mayor Cpm Tarjono beserta seluruh Danramil dan Danposramil jajarannya
turut menghadiri pemusnahan barang bukti sebanyak 1.593.196 batang rokok
ilegal tanpa cukai yang ditaksir senilai Rp 2,2 milyar oleh Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwokerto di Pendopo
Dipokusumo Purbalingga.
Barang bukti berupa rokok ilegal secara
simbolis dibakar di Halaman Pendopo Dipokusumo dan dilanjutkan di Tempat
Pembakaran Sampah Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten
Purbalingga, Selasa (23/9/2025).
Menurut Kepala KPPBC Purwokerto
Dwijanto Wahyudi barang bukti berupa rokok ilegal yang dimusnahkan
merupakan hasil operasi selama 12 bulan sejak Juli 2024 hingga Mei 2026
di wilayah kerja KPPBC Purwokerto yang meliputi Purbalingga, Banyumas
dan Banjarnegara.
"Barang yang disita dan dimusnahkan merupakan
hasil razia selama kurun waktu 12 bulan dari warung-warung dan toko yang
menjual rokok tanpa pita cukai atau polosan," jelasnya.
Dalam
kesempatan tersebut, Bupati Purbalingga H. Fahmi Muhammad Hanif mengajak
kepada masyarakat dan seluruh pihak untuk berkomitmen menekan peredaran
rokok ilegal.
"Mari bersama kita berkomitmen gempur rokok ilegal
karena keberadaan rokok ilegal secara langsung akan mengurangi
pendapatan negara dari sektor cukai yang sebagian dikembalikan ke daerah
dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," ungkapnya.
Sementara
itu Kasdim 0702/Purbalingga Mayor Cpm Tarjono saat dikonfirmasi
menuturkan jika pihaknya bersama unsur terkait lainnya akan mendukung
komitmen tentang rokok ilegal.
"Kami mendukung serta berkomitmen bersama-sama gempur rokok ilegal," ungkapnya. (SF)

Komentar
Posting Komentar