Penyuluhan Warga Program Nonfisik TMMD Berjalan Sesuai Prokes
PURBALINGGA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purbalingga turut mensukseskan program sasaran nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Kodim 0702/Purbalingga, melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada warga Wanogara Kulon, bertempat di Balai Desa Wanogara Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, (26/05/2022).
Dengan tidak mengesampingkan desa-desa lainnya, program kegiatan nonfisik TMMD tersebut berupa sosialisasi maupun penyuluhan-penyuluhan oleh Disdukcapil Purbalingga akan difokuskan kepada warga Desa Wanogara.
Acara tersebut di buka oleh Kades Wanogara Sunarto HS didampingi Babinsa Koramil 13/Rembang Serka Retno Dumadi, dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terimakasih kepada tim penyuluh dan warga masyarakat yang telah hadir pada acara sosialisasi maupun penyuluhan yang diselenggarakan atas kerjasama antara Kodim Purbalingga dengan instansi terkait dalam kegiatan nonfisik TMMD Sengkuyung Tahap I, semoga nantinya dapat bermanfaat bagi kita semua.
'' Mengingat situasi masih pandemi Covid-19, kami mengharapkan penerapan protokol kesehatan selama acara berlangsung mohon tetap dijaga, '' tuturnya.
Selanjutnya sebagai narasumber selaku Jabatan Fungsional Umum (JFU) Disdukcapil Kabupaten Purbalingga Aries Setyamami memaparkan tentang tertib administrasi kependudukan merupakan salah satu cara untuk melindungi hak hak dan memberikan kepastian hukum penduduk dalam mewujudkan kesejahteraan.
'' Tugas pokok dinas kependudukan dan pencatatan sipil adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah,'' paparnya.
Kemudian ia menjelaskan, hal tersebut meliputi sub urusan pendaftaran penduduk yakni pelayanan pendaftaran penduduk, sub urusan pencatatan sipil yaitu pelayanan pencatatan sipil serta sub urusan pengelolaan informas administrasi kependudukan yaitu pengumpulan data kependudukan dan pemanfaatan data maupun pengajian database kependudukan.
'' Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan tugas pembantuan yang di berikan kepada daerah, '' jelasnya. (Mk)
Komentar
Posting Komentar