Tingkatan Disiplin Warga, Patroli dan Pengawasan PPKM Level 3 Terus Dilakukan

 

 Mungkin gambar 1 orang dan berdiri


PURBALLINGGA--Masa pandemi Covid-19 masih belum berakhir, upaya Pemerintah untuk mengatasai pandemi ini dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada 2 kriteria PPKM yang diberlakukan oleh Pemerintah pusat yaitu PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, dimana semua itu berdasarkan dari terjadinya kasus Covid-19 di suatu wilayah. Untuk Kabupaten Purbalingga termasuk dalam PPKM Level 3.
 
Petugas gabungan tingkat Kabupaten Purbalingga terdiri dari TNI, Polri dan Pemda terus melaksanakan patroli penegakan prokes dan pengawasan PPKM Level 3 kepada masyarakat Purbalingga. Tempat-tempat keramaian menjadi sasaran kegiatan tersebut seperti Food Center Purbalingga dan kompleks Gor Goentoer Darjono Jalan Linkar, Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, (27/07/2021).
 
Letda Inf Abu Khasan anggota Kodim 0702/Purbalingga yang tergabung dalam patroli tersebut mengatakan, patroli ini bertujuan untuk mengingatkan dan mendisiplinkan warga agar selalu mematuhi prokes dan aturan-aturan PPKM Level 3 dimanapun berada.
 
“Dengan masyarakat Purbalingga mematuhi prokes dan PPKM Level 3 diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Purbalingga,” katanya.
 
Kesadaran warga Purbalingga untuk mematuhi PPKM Level 3 sudah banyak yang mengerti, hal ini terbukti dengan sudah sebagaian besar pedagang menutup tokonya pada jam yang telah ditentukan, nanum masih ada beberapa toko dan penjual makanan yang masih buka sehingga petugas gabungan mendatangi toko tersebut.
 
“Kepada pemilik toko dan penjual makanan yang masih membuka tokonya diberikan sosialisasi dan penjelasan aturan-aturan pada PPKM Level 3 serta diminta segera menutup tokonya, agar tidak terjadi kecemburuan sosial,” jelasnya.
 
Selain melaksanakan patroli penegakan prokes dan pengawasan PPKM Level 3, petugas gabungan juga mengimbau kepada warga Purbalingga untuk meningkatkan disiplin mematuhi prokes dan aturan-aturan dari pemerintah agar masa pandemi Covid-19 segera cepat selesai, seperti dengan memakai masker apa bila ada kegiatan diluar rumah, melaksankan vaksin Covid-19 dan mengurangi mobilitas.
 
(Pendim 0702/Purbalingga)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Babinsa Koramil 13/Rembang Jadi Irup Di MI Muhamadiyah Bodas

Pemdes Sokanegara Salurkan BLT-DD Bulan Juli 2024

Serbuan Teritorial Kodim 0702/Purbalingga