Petugas Gabungan Laksanakan Patroli Wilayah dan Tegakan PPKM di Wilayah Purbalingga
PURBALINGGA--Sejak
berlakunya kebijakan pemerintah terkait PSBB Jawa Bali menyusul
pelaksanaan Surat Edaran Bupati Purbalingga No: 300 / 0201 Tangal 06
Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
untuk pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten
Purbalingga.
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Pemuda
Pancasila dan Karang Taruna Purbalingga melaksanakan patroli wilayah dan
pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di
Wilayah Kabupaten Purbalingga Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,
(20/01/2021).
Seperti yang diungkapkan oleh Sertu Kuswoyo salah
satu anggota Kodim 0702/Purbalingga yang tergabung dalam patroli dan
pengawasan PPKM mengatakan kegiatan ini untuk memastikan apakah warga
sudah melakukan sesuai dengan instruksi pemerintah tentang pembatasan
kegiatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Sebagai petugas yang
diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk mengawal kebijakan PPKM, kami
harus melaksanakannya dengan baik, salah satunya dengan
mensosialisasikan aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang bertujuan
untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten
Purbalingga,” katanya.
Dalam kegiatan patroli, petugas
menyambangi aktifitas warga terutama yang berpotensi menyebabkan
kerumunan dan aktifitas perdagangan yang melebihi waktu yang ditentukan.
“Masih
banyak ditemukan pedagang yang berjualan melebihi batas waktu yang di
tentukan. Kepada pedagang yang melanggar diberikan sosialisasi tentang
PPKM, untuk aturan sudah jelas batasan waktu usaha buka dari pukul 07.00
WIB dan harus tutup pukul 19.00 WIB,”jelasnya.
Dengan diadakan
kegiatan patroli ini semoga warga mengerti maksud dan tujuannya untuk
kebaikan kita bersama, semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Komentar
Posting Komentar