Nekat Gelar Pentas Kuda Lumping Dimasa Pandemi Didatangi Petugas

 

 



PURBALINGGA-adanya kecepatan informasi berbasis media membuat segala informasi kini tersampaikan secara cepat ke segala penjuru lapisan masyarakat.
Adanya informasi yang beredar melalui media sosial dari nitizen tentang adanya kegiatan pentas kuda lumping di Desa Sangauwatang Kecamatan Karangjambu, ditindaklanjuti Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Karangjambu dengan mengecek langsung informasi tersebut, (19/12/2020).

Seperti disampaikan oleh Sertu Ujiatno Piket Koramil 09/Karangreja Kodim 0702/Purbalingga saat dikonfirmasi tentang hal ini menuturkan bahwa, ada informasi melalui media sosial yang berkembang tentang adanya kegiatan di wilayah yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami mendapat informasi  melalui media sosial adanya pentas kuda lumping di salah satu rumah milik warga binaan kami yaitu di Desa Sangauwatang. Dimasa pandemi Covid-19 hal ini tentunya melanggar protokol kesehatan karena sudah barang tentu akan menimbulkan kerumunan karena mengundang kehadiran penonton.
Bersama dengan pihak Polsek Karangreja kami segera merapat ke TKP dan ternyata betul adanya informasi tersebut," paparnya.

"Kehadiran kami bersama anggota Polsek tentunya sebagai anggota Gugus Tugas Covid-19, dalam hal ini untuk memberikan imbauan agar tidak melaksanakan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan melalui pentas kuda lumping yang digelar di rumah KR (45) warga RT 04/RW 01 Desa Sangauwatang Kecamatan Karangjambu, dalam rangka acara khitanan anaknya. Negosiasi awalnya berjalan alot, pasalnya KR tetap ngeyel dan ngotot untuk tetap menggelar acara tersebut namun setelah diberikan arahan akhirnya disepakati untuk membatasi waktu pentas, jumlah masa dan tentunya wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat kepada pengunjung yang hadir," terangnya.

Dimasa Pandemi Covid-19 ini memang ada aturan yang mewajibkan kita semua untuk mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menghindari kerumunan agar Covid-19 tidak semakin merajalela penyebarannya. Berbagai aturan pun dibuat oleh pemerintah, salah satunya yang terbaru yaitu melalui surat Gubernur Jateng kepada Bupati dan Walikota di wilayahnya masing-masing bernomor 445/0017480, dimana ada poin yang menyebutkan dilarang  menggelar event yang dapat mengundang kerumunan seperti hiburan, perayaan pergantian tahun maupun selebrasi kemenangan dalam Pilkada.

"Atas nama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif serta positif dari masyarakat dalam turut memerangi Covid-19 melalui informasi di media sosial, hal ini sebagai upaya kita bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih ada di sekitar kita," pungkasnya.

(Satria Ferry_Pendim 0702/Purbalingga)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Babinsa Koramil 13/Rembang Jadi Irup Di MI Muhamadiyah Bodas

Pemdes Sokanegara Salurkan BLT-DD Bulan Juli 2024

Serbuan Teritorial Kodim 0702/Purbalingga