GOR Goentoer Darjono Prioritas Disasar Operasi Yustisi Penegakkan Prokes
PURBALINGGA-Kondisi
makin meluasnya sebaran dan adanya peningkatan jumlah kasus
terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga membuat Gugus
Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga meningkatkan intensitas
kegiatannya.
Salah
satu kegiatan yang dilaksanakan yaitu melaksanakan Operasi Yustisi
Penegakkan Pelaksanaan Protokol Kesehatan kepada masyarakat, seperti
yang dilaksanakan di tempat yang sering menjadi pusat berkumpulnya
masyarakat, salah satunya di area GOR Goentoer Darjono Kelurahan
Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, pada
Minggu, (22/11/2020).
Area
Gor Goentor Darjono setiap harinya dapat dikatakan sering mejadi pusat
kegiatan masyarakat terutama berolahraga maupun sekedar kongkow-kongkow
anak muda dari berbagai penjuru wilayah Kabupaten Purbalingga dan
sekitarnya apalagi di hari libur dengan cuaca yang cerah, karenanya Tim
Gugus Tugas menjadwalkan prioritas razia salah satunya dilaksanakan di
kawasan ini.
Seperti
diungkapkan Perwira Seksi Operasi Kodim 0702/Purbalingga Kapten Arm
Mindoko saat ikut turun memantau pelaksanaan operasi gabungan ini, bahwa
operasi sudah terjadwal dan GOR salah satu prioritasnya.
"Kegiatan
Operasi Yustisi Penegakkan Protokol Kesehatan dilaksanakan gabungan
oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, hal ini sudah terencana serta
terjadwal. Salah satu prioritasnya yaitu tempat-tempat yang sering
menjadi pusat keramaian berkumpulnya masyarakat seperti GOR Goentoer
Darjono dan tempat strategis lainnya.
Hal
ini sebagai penjabaran dari Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2020
tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease dan Perbup No. 86
Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan
penanganan Covid-19," ungkapnya.
Di
tempat yang sama turut disampaikan oleh Kasi Tibum Satpol PP
Purbalingga Sutriono, bahwa sesuai Perbub No. 86 disebutkan adanya
pembatasan kegiatan masyarakat, hal ini sebagai upaya memutus mata
rantai penyebaran Covid-19, bahkan di Bab V Pasal 15 juga disebutkan ada
sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar baik berupa teguran lisan
maupun tulisan, penghentian sementara operasional usaha, penutupan
tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lainnya sesuai peraturan
perundang-undangan.
Khusus
untuk operasi kali ini di GOR, kami Tim mendapati 6 orang pelanggar
yang kedapatan tidak menggunakan masker, padanya kami berikan sanksi
teguran lisan, menghafal teks Pancasila serta membuat surat penyataan
untuk tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
(Pendim 0702/ Purbalingga)
Komentar
Posting Komentar