Upaya Tangkal Penyebaran Covid-19 Dilingkungan Makodim Purbalingga
PURBALINGGA__Saat ini di berbagai tempat,
mulai dari kantor-kantor hingga pusat perbelanjaan memiliki prosedur pengecekan
suhu setiap akan masuk ke tempat-tempat tersebut, tak terkecuali Kodim
0702/Purbalingga. Prosedur pengecekan suhu tersebut dilakukan untuk mencegah
penyebaran covid-19 karena salah satu gejala dari covid-19 adalah demam,
sehingga perlu dilakukan pengecekan suhu badan yang biasanya menggunakan thermo
gun agar lebih cepat dan praktis dalam pendeteksian.
Selanjutnya seperti dinukil dari Health,
pada dasarnya ada beberapa orang yang terinfeksi covid-19 tetapi tidak
menunjukkan gejala apapun termasuk demam. Menurut Centers for Disease
Control and Prevention (CDC), gejala covid-19 dapat mulai muncul pada kapanpun
dalam rentang waktu 2-14 hari setelah terinfeksi. Ini berarti, beberapa orang
mungkin bisa saja terkena virus tersebut namun pengecekan suhu tidak bisa
mendeteksinya karena belum mengalami demam karenanya selain mengecek suhu tubuh
sebelum masuk lingkungan Makodim juga akan selalu diingatkan oleh petugas dari
Poskes Kodim 0702/Purbalingga untuk mematuhi protokol kesehatan lainnya.
Sertu Jamaroh selaku anggota Poskes
menuturkan, akan perlunya kewaspadaan dan kepedulian bersama dalam menangkal
serangan Covid-19, (24/7/2020).
" Waspada dan disiplin dalam melaksanakan
protokol kesehatan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama dalam
menangkal serangan Covid-19, apabila masing-masing individu disiplin
melaksanakan protokol kesehatan baik didalam maupun luar lingkungan kantor
niscaya kita akan aman dan jauh dari jangkauan Covid-19," ujarnya.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Komentar
Posting Komentar