Antisipasi Corona, TKI Pulang dari Hongkong Diperiksa Ulang
PURBALINGGA__Salah satu TKI berinisial SI (34)
asal Desa Cilapar RT 02/RW 01 Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga
kembali ke tanah air setelah 6 tahun berada di Hongkong bekerja sebagai TKI.
Sebagai SOP pencegahan corona seseorang yang
memasuki wilayah Kabupaten Purbalingga apalagi dari luar negeri untuk segera
melaporkan ke gugus tugas percepatan penanganan Covid - 19 tingkat desa untuk
selanjutnya di cek kesehatannya, apabila tidak ada keluhan sesuai gejala
Covid-19 maka harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dirumahnya
mengantisipasi kemungkinan penularan Covid-19 kepada orang lain.
Hal ini juga dilaksanakan oleh SI yang setelah tiba di rumahnya pukul 01:00 WIB dini hari langsung melapor ke pihak desa.
Hal ini juga dilaksanakan oleh SI yang setelah tiba di rumahnya pukul 01:00 WIB dini hari langsung melapor ke pihak desa.
Paginya tim yang terdiri dari Pelda Subari, Serda
Suyanto Babinsa koramil 02/Kaligondang dan Rasiyah Bidan Desa Cilapar segera
bergerak cepat melaksanakan pengecekan kesehatan.
Diungkapkan oleh SI bahwa dirinya sebelumnya juga
sudah melaksanakan screening test di bandara memastikan kesehatannya aman dari
paparan corona dan selanjutnya begitu tiba di rumah melaporkan diri ke pihak
desa.
Ditambahkan SI," sesampai di rumah sy belum kontak dengan siapapun kecuali dengan suami, maklum pak sudah 6 Tahun tidak ketemu dan sy merasa sehat tidak ada keluhan apapun," ungkapnya sembari senyum.
Ditambahkan SI," sesampai di rumah sy belum kontak dengan siapapun kecuali dengan suami, maklum pak sudah 6 Tahun tidak ketemu dan sy merasa sehat tidak ada keluhan apapun," ungkapnya sembari senyum.
Pelda Subari yang turut mendampingi Bidan desa
menuturkan," pengecekan ulang ini demi kebaikan bersama agar SI juga yakin
sehat serta keluarga juga nyaman yakin klau SI dalam keadaan sehat sehingga
kita semua aman dari penularan Corona," Tegas Pelda Subari.
Ditambahkan Pelda Subari," Setelah
pengecekan ini SI wajib melaksanakan Isolasi mandiri di rumah selama 14 hari,
dan bila ada keluhan segera laporan," terang Pelda Subari sembari
memasangkan gelang identitas penanda ODP kepada SI.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Komentar
Posting Komentar