Gencarkan Edukasi Cegah Corona oleh Koramil 03/Kalimanah
PURBALINGGA__Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) menyatakan status masa tanggap keadaan darurat akibat Virus
Corona (Covid-19) diperpanjang yang semula sampai dengan tanggal 29 Februari kini
di perpanjang sampai 29 Mei 2020 lantaran skala penyebaran virus tersebut
semakin meluas.
Saat ini penyebaran virus corona sudah
dikategorikan sebagai bencana skala nasional. Menyikapi perkembangan tersebut
Jajaran Koramil 03/Kalimanah bersama-sama dengan Pemerintahan Kecamatan
Kalimanah serta unsur terkait melakukan kegiatan publikasi siaran keliling ke
desa-desa di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya Koramil dan
Pemerintahan Kecamatan Kalimanah dalam mencegah penyebaran Virus Corona kepada seluruh
warga di wilayahnya, (24/3).
Ditempat yang sama Serma Wahyono turut menuturkan," masa darurat akibat Virus Corona (Covid-19) diperpanjang yang semula tanggal 29 Februari kini di perpanjang sampai dengan 29 Mei 2020, itu artinya perkembangan Virus tersebut semakin meluas.
“Diharapkan adanya kegiatan yang dilaksanakan
pada hari ini dengan melakukan publikasi siaran keliling warga masyarakat
khususnya di wilayah kecamatan kalimanah sadar dan tanggap serta patuh dengan
aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat guna menghindari penyebaran Virus
tersebut di lingkungan kita.”
Serma Wahyono juga berharap," bukan hanya
pemerintah saja yang bergerak Cegah Corona, sebagai gerakan sosial kita juga
harus bersama melakukan sedini mungkin dimulai dari keluarga, tetangga dan
masyarakat luas untuk bersama mematuhi aturan guna memutus mata rantai
penyebaran Virus tersebut," harapnya.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Komentar
Posting Komentar